Senin, 13 Agustus 2012

Nih.... Legalnya Airsoft gun..!!!!!


Topik ini menjadi topik terhangat untuk subjek airsoft gun karena ukuran & bentuknya yang sama persis (skala 1 : 1) dengan senjata api versi aslinya, plus tidak jelasnya peraturan yang mengatur hal ini di negara kita tercinta.
Terus terang saya yang masih pemula dalam dunia airsoft gun di tanah air ini merasa masih perlu memahami bagaimana situasi masalah ini. Topik ini sudah cukup lama menjadi perdebatan. Rasanya saya kurang pantas kalo saya yang menerbitkan ulasannya. Jadi kali ini saya akan menampilkan pendapat seorang kawan yang sudah mengupayakan legalitas airsoft gun dan menyampaikan beberapa pandangan tentang polemik ini. Sebenarnya sudah banyak kawan-kawan yang jauh lebih senior dari saya yang sudah menjalani proses menuju legalisasi airsoft.
Di bagian akhir halaman ini saya sertakan petikan isi SKEP 82 dan TR 53 yang senantiasa dijadikan dasar hukum. Semoga bermanfaat.
 Pendapat saya adalah :
  1. Kalo memang kita bersikukuh bahwa “airsoftgun adalah mainan yg tidak perlu ijin”, percuma kita berargumen di semua forum yang ada. Skep 82 adalah keputusan kapolri yang berlaku sebagai acuan bagi anggota dalam mengatur hal hal seperti senpi, sengin, dan termasuk didalamnya senjata mainan yang menyerupai senpi. Jadi suka tidak suka, mau tidak mau, kita sebagai masyarakat harus tunduk kepada skep ini. Apabila sebagian dari kita memang menganggap bahwa airsoftgun tidak perlu ijin, itukan kata kita. Kata polri beda lagi. Kata polri skep-nya sudah ada. Apakah mau dilanggar? Jadi bila kita keukeuh (sikukuh) airsoftgun ga perlu ijinyang harus kita lakukan adalah menghadap polri dan meminta polri untuk menganggap airsoftgun sebagai mainan yang tidak perlu ijin, dalam arti mencabut keterangan diharuskannya ijin utk senjata mainan. Bila tidak tertera dalam skep, maka dilapisan bawah kita, walaupun ilmu “pokoknya” keluar dari oknum, maka kita bisa menuntut balik. Karena “Pokoknya” oknum tsb tidak ada dasarnya. Kenyataannya sampai saat ini belum ada orang2 yang mempunyai pendapat yang sama yaitu “senjata mainan tidak perlu ijin” yang bersatu dan menembuskan ke pihak polri, berargumen dengan pihak polri secara terbuka, dengan koridor hukum yang ada utk senjata mainan, dengan menargetkan satu tujuan yaitu dicabutnya keputusan mengenai harusnya senjata mainan memiliki ijin. Semua diforum hanyalah berputar disitu2 saja. Bagaimana mungkin polri tiba2 mencabut keputusan bahwa senjata mainan harus ada ijin kalo gini caranya


TR 53 pada awalnya adalah untuk menertibkan penjual senjata mainan. Seperti kembang api, sengin, yang menjual barang tsb harus memiliki ijin jual dari polres setempat. Jangankan disini, di amerika pun demikian. Hanya saja TR53 ini dimanfaatkan sebagai pegangan utk merazia bukan hanya toko melainkan perorangan juga.
Lucunya, apabila kita melawan dengan mengatakan TR53 hanya utk penjual, maka yang dikeluarkan adalah skep82. Begitu dikeluarkan skep82, maka kita tidak bisa melawan lagi. Karena melawan skep82 = melawan hukum yang berlaku. Skep82 sendiri banyak orang yang menafsirkan bukan sebagai hukum.
Skep82 adalah kepanjangan dari Surat Keputusan yang berarti telah diputuskan melalui rapat2 yang berwenang sehingga dilahirkan ketetapan secara hukum yang pasti berdasarkan hasil rapat tsb yang tertuang menjadi surat keputusan.

SIM motor pun didasarkan pada skep yang berbeda nomor. Untuk urusan senpi, sengin & senjata mainan yah skep no 82 ini. Ga lucukan kalo kita bilang SIM ga ada dasar hukumnya, jadi kita ga mau bikin SIM.











Sumber dari tetangga sebelah..... monggo dicek!!!








Tidak ada komentar:

Posting Komentar